Method Indonesia, berbagi cara untuk semua orang

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status

Senin, 16 April 2018

Cara Melakukan Registrasi SIM Card



Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan aturan yang mengharuskan seluruh SIM Card yang tersebar melakukan registrasi ataupun registrasi ulang. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penipuan dengan menggunakan nomor SIM Card.

Tidak banyak yang tahu, bagaimana cara untuk melakukan registrasi ataupun registrasi ulang SIM Card. Bagi yang tidak mengetahui bagaimana cara untuk melakukan registrasi SIM Card, berikut ini adalah cara untuk melakukannya.


Cara Melakukan Registrasi SIM Card

Cara untuk melakukan registrasi SIM Card sebenarnya mudah saja. Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga anda karena data yang dibutuhkan berupa NIK dan No.KK untuk melakukan registrasi berasal dari Kartu Keluarga anda. Berikut ini adalah cara untuk melakukannya :

1.Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No. KK anda


2.Lalu kirim SMS ke 4444

3.Tunggu balasan konfirmasi dari pihak Kominfo

4.Dan selamat kartu SIM anda telah berhasil di registrasi

Kesulitan untuk menemukan NIK dan No. KK anda? NIK berada pada kolom NIK yang terdiri dari 16 digit angka. Sedangkan No. KK berada pada bagian atas Kartu Keluarga, tepat dibawah tulisan "Kartu Keluarga".




Kegunaan Melakukan Registrasi SIM Card

Registrasi SIM Card berguna untuk menghindari pemblokiran yang akan dilakukan oleh Kominfo. Berdasarkan Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:

  1. Bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar.
  2. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai tanggal 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.
  3. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai tanggal 30 April ditambah blokir layanan Internet. 

Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi, maka kartu SIM anda akan diblokir secara permanen.

Itu tadi penjelasan mengenai cara melakukan registrasi SIM Card. Semoga artikel ini dapat membantu pembaca untuk melakukan registrasi SIM Card.

0 komentar:

Posting Komentar